vhsnutznboltz – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026. SPMB dinilai sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa hadirnya SPMB bukan sekadar perubahan nama semata, tetapi membawa berbagai perubahan baru untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar13.

Alasan Pergantian Nama

Menteri Mu’ti menjelaskan live casino online bahwa pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB dilakukan untuk menghilangkan stigma bahwa seleksi masuk sekolah negeri hanya berdasarkan zonasi. Selain itu, nama SPMB dinilai selaras dengan visi Kemendikdasmen yang ingin memberikan pendidikan bermutu untuk semua. Pembahasan SPMB berjalan cukup panjang sejak Abdul Mu’ti dilantik pada Oktober 2024 lalu, dan konsep SPMB sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto13.

Perubahan Zonasi Menjadi Domisili

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili. Domisili menjadi antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap terjadi di PPDB. Domisili menekankan kedekatan jarak dengan tempat tinggal siswa sebagai parameternya, bukan berdasarkan wilayah. Perubahan ini juga berkaitan dengan banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap PPDB Zonasi sebagai nama seleksi.

Pembaruan Pada Setiap Jalur Penerimaan di SPMB

Pembaruan tidak hanya terjadi pada perubahan zonasi menjadi domisili, tetapi juga pada jalur penerimaan lainnya. Pada jalur prestasi, Kemendikdasmen menambahkan kriteria baru pada prestasi nonakademik. Ke depannya, pengurus organisasi seperti OSIS, pramuka, dan organisasi lainnya bisa ikut mendaftar lewat jalur prestasi. Pembaruan lain untuk jalur afirmasi dan mutasi juga dilakukan untuk memastikan keadilan dan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Empat Jalur Penerimaan di SPMB

SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

  1. Jalur Domisili: Mengutamakan penerimaan siswa yang berdomisili di sekitar lokasi sekolah. Kuota penerimaan untuk SMP menjadi 40% dan untuk SMA menjadi 30%, sedangkan untuk SD tetap 70%5812.
  2. Jalur Prestasi: Penerimaan siswa berdasarkan prestasi akademik atau nonakademik, seperti olimpiade, seni, olahraga, atau keahlian lainnya. Siswa yang aktif dalam keorganisasian seperti OSIS dapat mendaftar melalui jalur ini5812.
  3. Jalur Afirmasi: Diberikan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus, seperti disabilitas atau dari daerah terpencil. Kemendikdasmen akan menambah kuota dari jalur ini dibanding PPDB5812.
  4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang pindah domisili karena orang tua pindah tugas5812.

Usulan Kuota Jalur Penerimaan SPMB

Kemendikdasmen juga mengusulkan penyesuaian kuota untuk setiap jalur penerimaan di SPMB. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi semua siswa. Detail teknis pelaksanaan jalur baru ini sedang digodok oleh Kemendikbud135.

Harapan dan Tujuan SPMB

Perubahan dari PPDB menjadi SPMB diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan murid baru guna mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia135.

Kesimpulan

SPMB merupakan langkah baru dari Kemendikdasmen untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan adil bagi semua siswa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan dan pembaruan yang dilakukan, diharapkan SPMB dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.